welcome my blog

Selasa, 01 Juli 2014

Observasi dan pelaksanaan pemilu di indonesia


UNIVERTSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
Observasi dan pelaksanaan pemilu di indonesia
Disusun Oleh :
Nama   : DWI WINANTO PUTRO NUGROHO
NPM    : 32112313
Jurusan : MANAJEMEN INFORMATIKA

JAKARTA
2014



KATA PENGANTAR

Syukur alhamdulillah, merupakan satu kata yang sangat pantas penulis ucakan kepada Allah STW, yang karena bimbingannyalah maka penulis bisa menyelesaikan sebuah makalah berjudul “Observasi dan pelaksanaan pemilu di indonesia"

Makalah ini dibuat dengan berbagai observasi dalam jangka waktu tertentu sehingga menghasilkan karya yang bisa dipertanggungjawabkan hasilnya. Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait yang telah membantu saya dalam menghadapi berbagai tantangan dalam penyusunan makalah ini.

Saya menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karna itu saya mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini.

Terima kasih, dan semoga makalah ini bisa memberikan sumbangsih positif bagi kita semua  



  Jakarta,29-04-2014
    "Dwi winanto"














DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................
BAB 1 PENDAHULUAN................................................................
BAB 2 GAMBARAN DARI LOKASI OBSERVASI........
BAB 3 PEMETAAN POLITIK...........
BAB 4 PENUTUP DAN SARAN...................................................
DAFTAR PUSTAKA....................................................................... 

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
          Pemilu (Pemilihan Umum) sering disebut sebagai pesta Demokrasi yang  dilakukan sebuah  Negara. Dalam sebuah Negara yang menganut paham Demokrasi, Pemilu menjadi kunci terciptanya demokrasi.
Sistem  demokrasi diindonesia ini dikenal dengan nama Pemilihan Umum (Pemilu).
Pemilu di Indonesia  dilakukan  dengan rentang waktu 5 tahun sekali dan di selenggarakan oleh suatu komisi  independent, di kenal dengan nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai mana tercantum dalam pasal 15 (ayat 1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum yang menjelaskan bahwa “Pemilu di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri’.
Dari beberapa penyelenggaraan pemilu cenderung masyarakat yang sudah mendapat hak memilih dalam pemilihan calon legislatif  merasa tidak ingin datang untuk untuk memilih atau bisa disebut golput (golongan putih).
Berdasarkan paparan pada latar belakang di atas, maka ditemukan beberapa
gejala permasalahan diantaranya :
1. Pemilih enggan datang ke TPS karena tidak mengetahui siapa yang akan dipilih.
2.pemilih tidak senang dengan caleg dikarenakan banyak para caleg pada periode sebelumnya tidak  menenpati janji seakan pemilih menggangap tidak sesuai.
3. pemilih tidak mengetahui tata cara memilih terutama pemilih pemula.




Dari gejala-gejala yang disebutkan di atas, maka penulis tertarik untuk meneliti dengan judul :
“PELAKSANAAN PEMILU TAHUN 2014”

1.2Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.2.1 Tujuan penelitian
        Penelitian ini bertujuan untuk :
        a. Mengerahui sejauhmana antusias warga yang memilih dalam pemilihan legislatif tahun 2014 dikelurahan menteng atas TPS 010(Studi Kasus Kelurahan Menteng atas TPS 010)
         b.Mengetahui kenapa dalam pemilihan legislatif tahun 2014 kurang antusias dikelurahan menteng atas TPS010 (Studi Kasus Kelurahan Menteng atas TPS 010)

1.2.2 Kegunaan Penelitian
        Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai :
    a. Untuk memberi wawasan masyarakat atau pemahanan tentang pengaruhnya partisipasi dalam Pemilu legislatif tahun 2014 dikelurahan menteng atas TPS 010 (Studi Kasus Kelurahan Menteng atas TPS 010)
    b.Sebagai kontribusi bagi pemerintah untuk mengkampayekan peran masyarakat dalam pemilihan legislatif tahun 2014.
    c.Melengkapi tugas untuk memenuhi nilai pendidikan kewarganegaraan yang diberikan oleh dosen.



1.3 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup masalah ini dibatasi hanya daerah pada TPS 010 Kelurahan menteng atas


BAB II
GAMBARAN DARI LOKASI OBSERVASI

2.1 NAMA DAERAH
Kelurahan : Menteng Atas , Kecamatan Setiabudi ,Kota : Jakarta Selatan , Provinsi : Jakata, Daerah Pemilihan :Dapil 7.
2.2 Karakteristik Penduduk :
a.  Jenis Kelamin.
Karakteristik responden dilihat dari Data pemilih yaitu pemilih terdaftar dalam daftar pemilihan tetap (DPT) laki-laki terdiri dari 203 orang dan perempuan terdiri 203 orang sehingga jumlah DPT 406 orang . Sedangkan pemilihan terdaftar dalam daftar pemilihan tambahan  (DPTb) laki-laki terdiri 1 orang dan perempuan 0. Sedangkan pemilih khusus tambahan (DPKTb)/pengguna KTP dan KK terdiri dari laki-laki 2 orang dan perempuan terdiri 3 orang sehingga jumlahnya 5 orang. Dari hasil atau jumlah keselurahan adalah laki-laki 206 orang dan perempuan 216 orang , dan jumlahnya 422 orang.

b.  Pendidikan
Dilihat dari tingkat pendidikan responden dalam survei yang dilakukan
mencerminkan pendidikan responden SMA 70% Diploma tiga 15% ,Strata satu 15 %
c.  Umur Responden
Dalam survei yang dilakukan, karakteristik responden berdasarkan
umur yang berumur 17-19  tahun  sejumlah  30%  persen kemudian
responden yang berumur 19-25 tahun sejumlah 30% persen. Selanjutnya
umur 25 keatas 40%.

d.  Agama
Karakteristik responden berdasarkan agama responden yang beragama Islam 90 persen, Protestan 5 persen, Katolik 0 persen, hindu 0 persen,























BAB III
PEMETAAN POLITIK
3.1 Demokrasi
Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people).  Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.

Selain itu, termasuk dalam pengertian demokrasi ialah cara pemerintah Negara yang disebut “autocratie” atau ”oligarchie”, yakni pemerintahan yang dilakukan oleh segolongan kecil manusia saja, yang menganggap dirinya sendiri tercakup dan berhak untuk mengambil dan melakukan segala kekuasaan di atas segenap rakyat.

3.2    Perkembangan Demokrasi
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM- 6 M. pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung( direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi.

Gagasan demokrasi yunani Kuno lenyap ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja. Dalam Negara modern demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi merupakan demokrasi berdasarkan perwakilan (representative democracy).

Setelah sempat tenggelam, akhirnya terjadi dua peristiwa penting yang mendorong gagasan demokrasi muncul kembali yaitu , terjadinya Raissance dan Reformasi. Raissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, dasarnya adalah kebebasan berpikir dan nertindak bagi manusia tanpa boleh ada orang lain yang membatasi dengan ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad 16.

Salah satu tokoh yang menyumbangkan pemikiran demokrasi adalah John Locke.  Menurut John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, property).

3. 3   Demokrasi di Indonesia
Bangsa Indonesia sejak dulu sudah mempraktekkan ide tentang demokrasi walau bukan tingkat kenegaraan , masih tingkat desa yang disebut demokrasi desa. Contoh pelaksanaan demokrasi desa pemilihan kepala desa dan rembug desa. Inilah demokrasi asli. Demokrasi desa mempunyai 5 ciri yakni rapat , mufakat , gotong royong , hak mengadakan protes bersama dan hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut mempergunakan pendekatan kontekstual.

Demokrasi di Indonesia adalah demokrasi Pancasila yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara , pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar negara Indonesia dan sebagai identitas nasional Indonesia. Sebagai ideologi nasional , Pancasila sebagai cita – cita masyarakat dan sebagai pedoman membuat keputusan politik. Sebagai pemersatu masyarakat yang menjadi prosedur penyelesaian konflik


B.  Nilai- Nilai Demokrasi
Nilai-nilai demokrasi pada umumnya mencakup tentang kebebasan masyarakat dalam berpendapat, dimana demokrasi membangun kondisi agar setiap warga mampu menyuarakan pendapatnya. Demokrasi juga menjunjung Kebebasan berkelompok  artinya demokrasi memberikan jalan bagi masyarakat untuk membentuk kelompok bisa berupa partai politik maupun memberiakan dukungan kepada siapapun sesuai kepentingannya.

Demokrasi juga mengandung nilai kesetaraan (egalitarianism), yang berupa kesetaraan antar warga dan kesetaraan gender, kesetaraan antar warga artinya setiap warga memiliki kesempatan yang sama. Kesetaraan gender dapat diartikan perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama di depan hukum karena memiliki kodrat yang sama sebagai makhluk sosial. Nilai-nilai lainnya adalah menghormati orang atau kelompok lain, kerjasama, kompetisi, kompromi, kedaulatan rakyat, dan rasa percaya.



Di Indonesia yang menggunakan demokrasi pancasila, Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai – nilai Pancasila adalah :

Kedaulatan rakyat;
Republik
Negara berdasar atas hukum
Pemerintahan yang konstitusional
Sistem perwakilan
Prinsip musyawarah
Prinsip ketuhanan


C.  Partisipasi
1.    Bentuk-bentuk Partisipasi
Berpartisipasi merupakan gabungan dari kebebasan berpendapat dan berkelompok, dinegara-negara demokrasi umumnya dianggap bahwa lebih banyak partisipasi masyarakat, lebih baik. Karena partisipasi menunjukkan bahwa warga mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan itu.

Sebaliknya, tingkat partisipasi yang rendah pada umumnya dianggap sebagai tanda yang kurang baik, karena dapat ditafsirkan bahwa banyak warga tidak menaruh perhatian terhadap masalah kenegaraan.

Bentuk-bentuk partisipasi tersebut bisa berupa pemberian suara dalam pemilihan umum. Di sini masyarakat turut serta memberikan/ ikut serta dalam memberi dukungan suara kepada calon atau partai politik. Partisipasi lainya adalah dalam bentuk kontak/ hubungan langsung dengan penjabat pemerintah. Partisipasi dengan mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik dan partisipasi dengan melakukan protes terhadap lembaga masyarakat atau pemerintahan.



2.    Pengertian Partisipasi politik
Budiardjo (2009:367) menyatakan partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan Negara dan, secara langsung atau tidak langsung, memengaruhi kebijakan pemerintah (public policy). Dengan demikian Partisipasi politik erat kaitanya dengan kesadaran politik, karena semakin sadar bahwa dirinya diperintah, orang kemudian menuntut diberikan hak bersuara dalam penyelenggaraan pemerintah.

Menurut Herbert McClosky dalam International encyclopedia of the social sciences (Budiardjo,1996:183) partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung dalam proses pembentukkan kebijakan umum

D.  Partisipasi Masyarakat Dalam Politik Sebagai Implementasi Nilai-Nilai Demokrasi Di Indonesia.
Di Indonesia berpartisipasi politik dijamin oleh Negara, tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Dan diatur secara jelas dalam dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh Negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan, dll.(http://id.shvoong.com/law-and-politics/1853630-hak-kebebasan-berpendapat-bagi-setiap/  diakses 26 Oktober 2010)

Seperti partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum, ini merupakan salah satu implementasi nilai-nilai  demokrasi di Indonesia, yang mencerminkan nilai Kebebasan , dimana  masyarakat diberi kebebasan penuh untuk memilih, mendukung calon yang di inginkan. Sebagai contoh, dari data KPU pada tanggal 9 mei 2009 (http://partai.info/pemilu2009/ diakses 28 Oktober 2010) menunjukan masyarakat Indonesia yang ikut berpartisipasi untuk memilih adalah lebih dari 104 juta jiwa.

Dalam hal lain masyarakat Indonesia juga menunjukkan nilai kebebasan demokrasi dalam hal melakukan protes terhadap pemerintah. Ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam politik di Indonesia mengalami peningkatan. Budiarjo (1996:185) menyatakan dalam Negara-negara demokratis umumnya dianggap bahwa lebih banyak partisipasi masyarakat lebih baik. Dalam alam pemikiran ini tingginya tingkat partisipasi menunjukkan bahwa warga Negara mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan itu.

Sebagai pelaksanaan nilai demokrasi, partisipasi masyarakat dalam politik memiliki peran penting. Karena dalam Negara demokrasi semua bersumber pada rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Dari hasil pengamatan secara langsung menunjukan bahwa partisipasi masyarakat terhadap pemilu legislatif kurang antusias terlihat dari data yang diamati bahwa dari daftar pemilihan tetap (DPT) hanya sebagian masyarakat yang hadir langsung ke TPS010 kelurahan Menteng Atas Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan dari jumlah DPT yang terdiri 203 orang laki-laki hanya sekitar 127 orang pria yang menggunakan hak pilihnya sedangkan dari pemilih perempuan dari 203 yang terdaftar pemilih tetap hanya 140 menggunakan hak pilihnya , terlihat dari data pemilih perempuan sedikit lebih banyak dari pemilih laki-laki.Total atau jumlah penggabungan antara pemilih laki-laki dan perempuan yang terdaftar dalam daftar pemilih tetep adalah 406 orang sedangkan penggunaan hak pemilih hanya 207 orang.
Dari data sangat jelas bahwa masyarakat kurang antusias untuk datang langsung ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya, ada beberapa faktor para pemilih enggan datang langsung ke TPS yaitu :
1. Pemilih enggan datang ke TPS karena tidak mengetahui siapa yang akan dipilih.
2.pemilih tidak senang dengan caleg dikarenakan banyak para caleg pada periode sebelumnya tidak  menenpati janji seakan pemilih menggangap semua caleg sama.
3. pemilih tidak mengetahui tata cara memilih terutama pemilih pemula.






4.2 SARAN
1. Peran dari sosialisasi dari pihak KPU , serta tokoh masyrakat seperti RT/RW harus lebih ditinggkatkan untuk meningkatkan peran masyarakat terhadap pemilu legislatif
2. Kesadaran dari masyarakat itu sendiri bahwa setiap warga masyarakat indonesia yang sudah memenuhi syarat berhak memberi hak pilihnya artinya peran apapun apabila dari diri sendiri tidak ada maka akan terlihat percuma.



DAFTAR PUSTAKA

www.google.com
Jurnal-Bambang-IP-2013
data TPS 010 kelurahan menteng atas