Pengertian dan fungsi bank
pengertian bank secara otentik
telah dirumuskan di dalam Undang-Undang Perbankan 1967 dan Undang-Undang Perbankan yang Diubah.
Pasal 1huruf a Undang-Undang Perbankan 1967, menyatakan bahwa yang dimaksud
dengan bank adalah lembaga keuangan yang
usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas
pembayaran dan peredaran uang.
Selanjutanya
pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang perbankan yang Diubah menyebutkan fungsi dan
tujuan perbankan Indonesia, yaitu:
1.
Fungsi utama perbankan
indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat;
2.
Perbankan indonesia bertujuan
menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalm rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak.
Karakteristik lain dari bank adalah adanya
indikator tingkat kesehatan bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bank
ditetapkan kesehatannya mengingat bank adalah
·
Window dressing
·
Praktik perbankan lain yang
dapat membahayakan kelangsungan usaha bank dan/atau menurunkan tingkat
kesehatan bank.
Adapun pengaruh kesehatan bank
terhadap operasi bank sebagai berikut:
·
Izin Usaha bank:
Bila tingkat kesehatan bank diturunkan menjadi Kurang sehat atau Tidak Sehat
dan dalam waktu 9 bulan tidak dapat ditingkatkan menjadi Cukup sehat selama
sekurang-kurangnya 3 bulan berturut-turut, izin usaha bank dapat dicabut
·
Pendirian kantor dalam
negeri: Untuk cabang disyaratkan tingkat kesehatan bank selama 24 bulan
terakhir minimal 20 bulan sehat, selebihnya minimal Cukup sehat. Untuk cabang
pembantu disyaratkan tingkat kesehatan bank selama 12 bulan terakhir minimal 10
bulan sehat, selebihnya minimal Cukup Sehat.
·
Pembukaan Kantor dan
penyertaan di luar negeri: Disyaratkan tingkat kesehatan bank selama 24
bulan terakhir minimal 20 bulan sehat, selebihnya minimal Cukup sehat.
Jenis- Jenis Bank
a.
Bank Umum
Bank Umum adalah suatu lembaga keuangan yang tujuan utamnya adalah
mencari keuntungan. Tugas pokok bank umum adalah menghimpun dana dari
masyarakat, memberikan pinjaman kepada masyarkat dn memberikan kasa melalui
mekanisme keuangan kepada masyarakat.
Usaha-Usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum, diantaranya sebagai
berikut,
(1). Memberi Pinjaman dan menerima pinjaman dari perusahaan lain atau
masyarakat.
(2). Menerima titipan barang-barang berharga.
(3). Melakukan Kegiatan dalam valuta asing
(4). Melayani jasa pengiriman (transfer) antarbank.
(5).Melakukan giro dan inkaso antarbank.
(6). tidak boleh melakukan usaha ansuransi,tetapi
boleh mendirikan anak perusahaan yang melakukan
usaha ansuransi.
b.
Bank Perkreditan Rakyat
Bank perkreditan Rakyat adalah bank yang hanya menerima simpanan dalam
bentuk tabungan dan deposito. Usaha yang bisa dilakukan oleh Bank Perkreditan
Rakyat (BPR),yaitu:
(1).
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito.
REFERENSI
-KELEMBAGAAN PERBANGKAN
Dr.Thomas syatno,M.M, Djuhaepah T.Marala, MBA.,Azhar Abdullah SH., Johan thomsa Aponno, Dra.C. tinon Yunianti Ananda, Drs. H.A. Chalik.
-MUDAH MEMBACA LAPORAN KEUANGAN
Bambang Wahyudiono,SE,MM,QIA
REFERENSI
-KELEMBAGAAN PERBANGKAN
Dr.Thomas syatno,M.M, Djuhaepah T.Marala, MBA.,Azhar Abdullah SH., Johan thomsa Aponno, Dra.C. tinon Yunianti Ananda, Drs. H.A. Chalik.
-MUDAH MEMBACA LAPORAN KEUANGAN
Bambang Wahyudiono,SE,MM,QIA