welcome my blog

Rabu, 01 April 2015

BANK

Pengertian dan fungsi bank
pengertian bank secara otentik telah dirumuskan di dalam Undang-Undang Perbankan  1967 dan Undang-Undang Perbankan yang Diubah. Pasal 1huruf a Undang-Undang Perbankan 1967, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan bank adalah lembaga keuangan  yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
                Selanjutanya pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang perbankan yang Diubah menyebutkan fungsi dan tujuan perbankan Indonesia, yaitu:
1.       Fungsi utama perbankan indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat;
2.       Perbankan indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalm rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.


Karakteristik lain dari bank adalah adanya indikator tingkat kesehatan bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bank ditetapkan kesehatannya mengingat bank adalah
·         Window dressing
·         Praktik perbankan lain yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank dan/atau menurunkan tingkat kesehatan bank.
Adapun pengaruh kesehatan bank terhadap operasi bank sebagai berikut:
·         Izin Usaha bank: Bila tingkat kesehatan bank diturunkan menjadi Kurang sehat atau Tidak Sehat dan dalam waktu 9 bulan tidak dapat ditingkatkan menjadi Cukup sehat selama sekurang-kurangnya 3 bulan berturut-turut, izin usaha bank dapat dicabut
·         Pendirian kantor dalam negeri: Untuk cabang disyaratkan tingkat kesehatan bank selama 24 bulan terakhir minimal 20 bulan sehat, selebihnya minimal Cukup sehat. Untuk cabang pembantu disyaratkan tingkat kesehatan bank selama 12 bulan terakhir minimal 10 bulan sehat, selebihnya minimal Cukup Sehat.
·         Pembukaan Kantor dan penyertaan di luar negeri: Disyaratkan tingkat kesehatan bank selama 24 bulan terakhir minimal 20 bulan sehat, selebihnya minimal Cukup sehat.

Jenis- Jenis Bank
a.       Bank Umum
Bank Umum adalah suatu lembaga keuangan yang tujuan utamnya adalah mencari keuntungan. Tugas pokok bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat, memberikan pinjaman kepada masyarkat dn memberikan kasa melalui mekanisme keuangan kepada masyarakat.

Usaha-Usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum, diantaranya sebagai berikut,
(1). Memberi Pinjaman dan menerima pinjaman dari perusahaan lain atau masyarakat.
(2). Menerima titipan barang-barang berharga.
(3). Melakukan Kegiatan dalam valuta asing
(4). Melayani jasa pengiriman (transfer) antarbank.
(5).Melakukan giro dan inkaso antarbank.
(6). tidak boleh melakukan usaha ansuransi,tetapi boleh mendirikan anak perusahaan  yang melakukan usaha ansuransi.


b.      Bank Perkreditan Rakyat
Bank perkreditan Rakyat adalah bank yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito. Usaha yang bisa dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR),yaitu:

(1). menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito.




REFERENSI
-KELEMBAGAAN PERBANGKAN
 Dr.Thomas syatno,M.M, Djuhaepah T.Marala, MBA.,Azhar Abdullah SH., Johan thomsa Aponno,  Dra.C. tinon Yunianti Ananda, Drs. H.A. Chalik.
-MUDAH MEMBACA LAPORAN KEUANGAN
Bambang Wahyudiono,SE,MM,QIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar