Penghapusan Ujian
Nasional
(Pengetahuan &
Pendidikan)
Beberapa
hari yang lalu sempat membaca portal sebuah media elektronik yang memberitakan
mengenai penghapusan Ujian Nasional, dibeberapa media sempat menjadi headline,
tanggapan pendapat mengenai berita ini adalah sesungguhnya Ujian Nasional sudah
ada dibeberapa tahun kebelakang, sejatinya tujuan adanya Ujian Nasional ini untuk
mengukur pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara
nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan tujuan ini
sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2005.
Mengenai hal Ujian Nasional
sering sekali menjadi sebuah hal yang menakutkan bagi para siswa/i, bahkan
sempat terjadi dimana nilai ujian Nasional murni untuk menetukan lulus atau
tidaknya siswa/i, bahkan ada yang beranggapan bahwa sekolah selama 3 tahun pada
tingkat SMP atau SMA ditentukan oleh beberapa hari. Pada akhirnya keputusan
murni kelulusan dari nilai Ujian Nasional terjadi perubahan dimana sekarang ada
peran sekolah atau guru yang menetukan penilaian kelulusan.
Sejatinya tentunya peran atau
fungsi guru disekolah tidak hanya berfokus untuk bisa menjawab soal – soal ujian
Nasional tetapi guru seharusnya mampu meningkatkan kecerdasaan dan ketrampilan
siswa pada tingkat tingkat selanjutnya. Selain guru juga tentunya fungsi dan
peran siswa/i juga sangat berpengaruhi dalam peningkatan prestasi belajar. Yang
tidak kalah penting adalah peran pemerintah dimana pemerintah sejatinya
melakukan evaluasi terlebih dahulu mengenai Ujian Nasional, apa selama
berlangsungnya ujian Nasional sudah berjalan sesuai harapan? Tidak adanya
kebocoran soal?
Sedikit memberi pendapat sebelum
melangsungkan atau adanya Ujian Nasional seharusnya pemerintah melihat terlebih
dahulu apakah saranan dan prasana yang terdapat dilingkungan sekolah baik
tingkat di kota kota besar maupun daerah daerah, kualiatas atau kesejahteraan
guru sudah terpenuhi serta fasilitas memadai, jika semuanya telah terpenuhi
mungkin baru starndar mengenai Standar Kompetensi Lulusan diterapkan, tetapi Standar
Kompetensi Lulusan lewat Ujian Nasional tetap diadakan dengan catatan dan
perjanjian meningkatkan perbaikan.
Kesimpulan :
-
Ujian Nasional seharusnya tetap diadakan karena
untuk mengetahu standar nilai
-
Harus adanya perbaikan pada pelaksanaan Ujian
Nasional
-
Peningkatan dari segi guru yaitu kompetensi dan
kesejahteraan serta fasiltas fasilitas
Note :
pendapat mengenai tema yang saya
angkat, bahwa pendapat yang saya sampaikan murni pendapat sendiri, dan apabila
terjadi ke keliaruan atas komentar terhadap tema ini saya mohon maaf
sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar