welcome my blog

Sabtu, 26 November 2016

Tugas Ilmu Sosial Dasar

Penghapusan Ujian Nasional
(Pengetahuan & Pendidikan)

             


Beberapa hari yang lalu sempat membaca portal sebuah media elektronik yang memberitakan mengenai penghapusan Ujian Nasional, dibeberapa media sempat menjadi headline, tanggapan pendapat mengenai berita ini adalah sesungguhnya Ujian Nasional sudah ada dibeberapa tahun kebelakang, sejatinya tujuan adanya Ujian Nasional ini untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan tujuan ini sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2005.
Mengenai hal Ujian Nasional sering sekali menjadi sebuah hal yang menakutkan bagi para siswa/i, bahkan sempat terjadi dimana nilai ujian Nasional murni untuk menetukan lulus atau tidaknya siswa/i, bahkan ada yang beranggapan bahwa sekolah selama 3 tahun pada tingkat SMP atau SMA ditentukan oleh beberapa hari. Pada akhirnya keputusan murni kelulusan dari nilai Ujian Nasional terjadi perubahan dimana sekarang ada peran sekolah atau guru yang menetukan penilaian kelulusan.
Sejatinya tentunya peran atau fungsi guru disekolah tidak hanya berfokus untuk bisa menjawab soal – soal ujian Nasional tetapi guru seharusnya mampu meningkatkan kecerdasaan dan ketrampilan siswa pada tingkat tingkat selanjutnya. Selain guru juga tentunya fungsi dan peran siswa/i juga sangat berpengaruhi dalam peningkatan prestasi belajar. Yang tidak kalah penting adalah peran pemerintah dimana pemerintah sejatinya melakukan evaluasi terlebih dahulu mengenai Ujian Nasional, apa selama berlangsungnya ujian Nasional sudah berjalan sesuai harapan? Tidak adanya kebocoran soal?
Sedikit memberi pendapat sebelum melangsungkan atau adanya Ujian Nasional seharusnya pemerintah melihat terlebih dahulu apakah saranan dan prasana yang terdapat dilingkungan sekolah baik tingkat di kota kota besar maupun daerah daerah, kualiatas atau kesejahteraan guru sudah terpenuhi serta fasilitas memadai, jika semuanya telah terpenuhi mungkin baru starndar mengenai Standar Kompetensi Lulusan diterapkan, tetapi Standar Kompetensi Lulusan lewat Ujian Nasional tetap diadakan dengan catatan dan perjanjian meningkatkan perbaikan.
Kesimpulan :
-          Ujian Nasional seharusnya tetap diadakan karena untuk mengetahu standar nilai
-          Harus adanya perbaikan pada pelaksanaan Ujian Nasional
-          Peningkatan dari segi guru yaitu kompetensi dan kesejahteraan serta fasiltas fasilitas

               
Note :
pendapat mengenai tema yang saya angkat, bahwa pendapat yang saya sampaikan murni pendapat sendiri, dan apabila terjadi ke keliaruan atas komentar terhadap tema ini saya mohon maaf sebelumnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar